Office Address

Jl. Wates km 10,5 Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogyakarta

Phone Number

0274-6498212

Email Address

ppm@mercubuana-yogya.ac.id spmi@mercubuana-yogya.ac.id

PENGENDALIAN

PENGENDALIAN

Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti (Standar dalam SPMI) merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan yang diperoleh dari Tahap Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti. Jika temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan isi Standar Dikti telah sesuai dengan apa yang telah dicantumkan di dalam Standar Dikti, maka langkah pengendaliannya berupa upaya agar pencapaian tersebut tetap dapat dipertahankan. Namun, jika temuan menunjukkan sebaliknya, maka harus dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan untuk memastikan agar isi Standar Dikti yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Memenuhi Standar Dikti

Perguruan Tinggi mempertahankan pemenuhan dan berupaya meningkatkan Standar Dikti

Melampaui Standar Dikti

Perguruan Tinggi mempertahankan pelampauan dan berupaya lebih meningkatkan Standar Dikti.

Belum memenuhi Standar Dikti

Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanaan Standar Dikti agar Standar Dikti dapat dipenuhi.

Belum melaksanakan Standar Dikti

Perguruan Tinggi melakukan tindakan koreksi pelaksanaan agar Standar Dikti dijalankan.

Kegiatan pengendalian SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) berfokus pada pemantauan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan, meliputi mengamati kesesuaian proses dengan standar, melakukan Audit Mutu Internal (AMI) untuk menemukan ketidaksesuaian, menerbitkan Permintaan Tindakan Korektif dan Pencegahan (PTKP), serta melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk membahas temuan, akar masalah, dan merancang Rencana Tindak Lanjut (RTL) demi peningkatan mutu secara terus-menerus. 

Terdapat beberapa jenis tindakan koreksi sebagai langkah Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti, yaitu mulai dari penyelenggaraan rapat pimpinan yang khusus, seperti Rapat Tinjauan Manajemen yang membahas hasil evaluasi hingga perumusan tindakan koreksi tertentu, antara lain instruksi, teguran, peringatan, penghentian perbuatan/kegiatan, investigasi atau pemeriksaan mendalam, dan penjatuhan sanksi ringan, sedang, hingga berat