Proses perguruan tinggi menetapkan standar sesuai dengan Permenristekdikti saintek terbaru, serta mengikuti kebutuhan dan target dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Kegiatan pada tahap Penetapan dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan langkah awal yang krusial sebelum pelaksanaan penjaminan mutu di lembaga pendidikan tinggi.
Kegiatan utama dalam tahap penetapan SPMI mencakup perumusan dan pengesahan dokumen-dokumen mutu, yang meliputi:
Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Mutu: Merumuskan garis besar tentang pemahaman, rancangan, dan implementasi SPMI di perguruan tinggi, serta bagaimana hal tersebut berkaitan dengan visi dan misi institusi.
Perumusan dan Penetapan Standar Mutu: Menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) dan mengembangkannya menjadi standar yang lebih spesifik dan terukur sesuai dengan kebutuhan internal dan eksternal perguruan tinggi. Standar ini harus dirumuskan dengan indikator ketercapaian yang jelas.
Penyusunan dan Penetapan Manual Mutu: Merinci cara, langkah, atau prosedur tentang bagaimana setiap standar dalam SPMI akan dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penyusunan Formulir dan Dokumen Pendukung Lainnya: Membuat dokumen-dokumen operasional seperti Standard Operating Procedure (SOP), instruksi kerja, dan formulir yang diperlukan untuk mencatat dan merekam implementasi SPMI.
Pengesahan Dokumen: Semua dokumen yang telah dirumuskan kemudian disahkan atau ditetapkan secara resmi oleh pihak yang berwenang di perguruan tinggi (misalnya, Rektor atau Senat Universitas) untuk menjadikannya berlaku secara legal dan mengikat.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, sebuah peraturan baru yang menggantikan aturan lama untuk memperbarui penjaminan mutu perguruan tinggi di Indonesia dengan fokus pada kualitas lebih tinggi, kurikulum lebih fleksibel (termasuk RPL dan micro-credential), dan standar yang selaras dengan internasional, menuntut kampus untuk melampaui standar nasional minimum.
Standar Melampaui SN-Dikti
pencapaian keunggulan mutu yang ditunjukkan dengan predikat “Terakreditasi Unggul” melalui Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, yang fokus pada relevansi global, inovasi, dan dampak nyata, bukan sekadar kepatuhan, melalui kurikulum fleksibel (MBKM), riset unggul (publikasi SINTA 2/Scopus), tata kelola baik, dan kemampuan adaptasi internasional, dengan standar lebih tinggi dari sekadar memenuhi syarat dasar.
Pada Permendikbudristek 39 Tahun 2025 disebutkan bahwa SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Dengan otonomi atau kemandirian tersebut, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi, dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
Perinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal
SPM Dikti yang terdiri atas SPMI dan SPME harus didasarkan PD Dikti. Hal ini berarti data dan informasi yang digunakan untuk SPMI harus identik dengan data dan informasi yang digunakan untuk SPME
- Otonom
- Terstandar
- Akurat
- Terencana dan Berkelanjutan
- Terdokumentasi
kegiatan penetapan menyimpulkan fase perencanaan dalam siklus SPMI dan berfungsi sebagai landasan hukum serta panduan formal bagi pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan mutu di institusi tersebut
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Dokumen Penetapan