Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pemeriksaan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi telah sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal).
Dengan kata lain, AMI adalah “cek kesehatan” mutu di kampus — apakah proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian sudah berjalan sesuai standar dan apakah perlu ada perbaikan.
Tujuan Audit Mutu Internal
- Menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan standar mutu yang telah ditetapkan.
- Mengidentifikasi kelemahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik.
- Memberikan rekomendasi perbaikan dan peningkatan mutu untuk siklus SPMI berikutnya.
- Mendukung budaya mutu (quality culture) dan persiapan menuju akreditasi eksternal (BAN-PT atau LAM)